Ribuan masa, Datangi PN kayu agung menggelar aksi damai, kades kami korban, tangkap terlebih dahulu Pembuat ijasah palsu.

0

Ogan Komering ilir-Ribuan masa, masa dari Desa Pematang- Panggang Kecamatan Mesuji induk menggelar aksi damai didepan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung. Tuntutan masa tersebut bebaskan kades dari jeratan hukum, tangkap dahulu Pembuat ijazah palsu”. Senin 8 September 2028.

Dalam orasi penyampaian aksi Damai tersebut ada sembilan tuntutan. disampaikan ketua korlap indra Purwanto saat orasi.

Bahwa kami masyarakat Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kepala Desa Kami dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, sebab menurut kami tuntutan tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai fakta yang telah terungkap dipengadilan, dimana Kepala Desa Kami tersebut terbukti tidak memiliki niat mengikuti ujian sekolah paket A, paket B, dan Paket C untuk digunakan sebagai syarat mengikuti pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang.
Bahwa kami masyarakat Desa Pematang Panggang menilai Kepala Desa Kami justru sebagai korban dari sindikat pemalsuan ijazah, hal ini sangat berdasarkan hukum dan sesuai dengan fakta didalam persidangan, dimana kepala Desa kami tersebut disuruh saudara Yeri Feri untuk mengikuti ujian sekolah Paket A, Paket B dan Paket C di lembaga Pendidikan yang terdaftar akan tetapi statusnya sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2018, disuatu tempat diwilayah Palembang, tentunya hal ini dapat membuktikan bahwa Kepala Desa kami telah ditipu oleh sindikat pemalsuan ijazah yang terstruktur.
Bahwa kami masyarakat Desa Pematang Panggang menilai perkara pidana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa kami tersebut terlalu dipaksakan untuk dinaikkan ke tingkat Peradilan, dimana didalam perkara tersebut actor intelektual sekaligus saksi kunci yang dapat membuktikan perkara ini yaitu saudara Yeri Feri dan saudara Herman Fadli hingga saat ini belum ditangkap dan berstatus masuk kedalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ), bahwa seharus kedua orang tersebut haruslah ditangkap terlebih dahulu untuk membuktikan apakah kepala desa kami memang bekerja sama dengan kedua DPO tersebut untuk membuat ijazah palsu dan untuk membuktikan apakah Kepala Desa kami tersebut memang dengan sengaja mengikuti ujian persamaan paket A, Paket B dan Paket C untuk digunakan dalam pemilihan kepala desa pematang panggang.
Bahwa kami masyarakat Desa Pematang Panggang meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dapat menangkap terlebih dahulu kedua DPO yaitu saudara Yeri Feri dan Herman Fadli untuk mengungkap kebenaran dari perkara pidana yang dituduhkan kepada Kepala Desa kami
Bahwa kami masyarakat Desa Pematang Panggang sangat keberatan terhadap tuntutan pidana yang dimintakan oleh jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Majelis Hakim dalam perkara kepala desa kami tersebut
 untuk dapat memberikan putusan bebas terhadap Kepala Desa kami, sebab kami menilainya kepala desa kami tersebut sebagai korban dari sindikat pemalsuan ijazah yang terstruktur dan tidak ada niat kesengajaan kepala Desa kami untuk membuat ijazah palsu serta menggunakannya sebagai syarat mengikuti pemilihan kepala desa, atau setidak-tidaknya meminta kepada ketua pengadilan negeri kayuagung melalui majelis hakim dalam perkara ini untuk dapat memberikan hukuman yang lebih ringan seperti hukuman pidana percobaan / hukuman pidana bersyarat.
Bahwa kami masyarakat Desa Pematang Panggang meminta Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dapat memberikan putusan bebas atau setidak-tidaknya putusan pidana bersyarat / pidana percobaan tersebut sangat beralasan, sebab Kepala Desa kami tersebut telah berjasa membangun desa kami dan kami meminta jasa dari Kepala desa kami tersebut dapat dipertimbangkan dalam memutus perkara pidana ini.
Bahwa kami masyarakat desa pematang panggang masih berharap agar kiranya Kepala Desa kami tersebut untuk tetap dapat melanjutkan jabatannya sampai dengan masa berakhirnya tugas kepala desa kami sebagai mana Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Panggang
Bahwa kami masyarakat Desa Pematang Panggang tidak keberatan dan akan menerima keputusan Hakim, jika kepala Desa kami tersebut dapat diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan dalam permasalahan hukum ini, sebab kami meyakinan kepala desa kami tersebut adalah korban dari sindikat pemalsuan ijazah yang sangat terstruktur.
Bahwa kami masyakat Desa Pematang Panggang akan tetap mengawal perkara ini, agar Kepala Desa kami tersebut dapat menerima putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan bukan berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Demikianlah kami sampaikan keberatan dan harapan kami masyarakat Desa Pematang Panggang untuk dapat menjadi pertimbangan hukum ketua pengadilan negeri kayuagung bersama dengan majelis hakim yang memeriksa perkara Kepala Desa kami.
“Teriakan masa  bebaskan kepala Desa kami, karna kepala Desa kami tidak bersalah, melainkan yang melainkan yang membuat ijasah paket tersebut yang bersalah.
Kepala orasi menegaskan Kepala Desa mulai dari proses pendaftaran pencalonan kepala desa sudah mengikuti prosedur dan aturan yang keluarkan oleh pemerintah.
Aksi damai tersebut direspon baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kayu agung, ditengah kerumunan masa ia menyampaikan, sebelum ia menyampaikan hasil mufakat perwakilan masyarakat demo aksi damai Kepala PN kayu agung berpantun.
Jalan jalan kepalembang jangan lupa makan pempek kapal selam selamat datang warga pematang panggang rezeki banyak bagi yang jawab salam.
Kami tadi sudah menerima perwakilan dari perwakilan dari bapak/ibu semua (masyarakat pendemo) ada Pak Hasan,ibu Siti, Pak Sofian, Pak Martin Pak Yusuf dan Hasan Agus apa yang mereka disampaikan sudah diterima oleh pengadilan negeri Kayu agung
Pengennya pengadilan kayu agung masih distop untuk sidang selanjutnya, jangan banyak-banyak seperti ini kami tidak bisa sidang, cukup perwakilan saja yang menghadiri.
Kemudian Pak kadeskan ada pengacaranya. Bapak/ibu kenalkan sama pengacaranya”,tanya kepala pengadilan negeri Kayu agung, kenal jawab masyarakat pendemo.
Jangan sampai kemudian ada yang bilang bilang balak ibu tidak kenal minta minta uang mengatasnamakan pengadilan yang minta.
Makanya semua unek-unek ini disampaikan kepengecaranya biar pengacaranya menyampaikan kehakimnya saat sidang.
(Dedi Fakta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *