PT Bukit Asam Diduga Menutup Akses Lahan Masyarakat:KCBI Tempel Surat Peringatan Keras,Ancaman Jalur Hukum.

0
Muara Enim – Polemik penutupan akses lahan milik masyarakat di sekitar areal operasional PT Bukit Asam (PTBA) kembali memanas.
Setelah berbulan-bulan warga mengeluhkan tidak bisa masuk, melintas, bahkan mengelola lahan mereka sendiri, kini LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Bersama Kaperwil Sumsel Media Nasional Indoglobeneews Eri Widosen,akhirnya melayangkan Surat resmi Kepada manejemen PTBA. Peringatan ini disebut sebagai langkah awal sebelum LSM-KCBI bersama Kaperwil Sumsel Media Nasional Indoglobeneews Eri Widosen membawa persolan tersebut ke jalur hukum dan publikasi nasiona.
“Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah LSM-KCBI menerima laporan dari warga serta melakukan penelusuran di lapangan. Temuan KCBI menunjukkan adanya penutupan dan pembahasan akses yang membuat masyarakat kehilangan hak dasar untuk mengelola tanah milik mereka sendiri.
Warga sudah berusaha meminta penyelesaian secara baik-baik, tapi tak ada tindak lanjut dari perusahaan.Penutupan akses ini bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi berpotensi melanggar hukum, ” tegas perwakilan KCBI dalam surat resminya.
Lebih jauh, KCBI menilai praktik penguasaan askes seperti ini dapat memicu ketegangan sosial dan dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi terkait hak atas tanah, termasuk perlindungan terhadap kepemilikan lahan masyarakat adat maupun perorangan.
Dalam suratnya, LSM KCBI memberikan ultimatum 7 hari kepada PT Bukit Asam:
Membuka akses lahan masyarakat.
Melakukan pengecekan lapangan bersama KCBI-Media Nasional Indoglobeneews dan perwakilan warga.
Memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait penutupan akses tersebut.
Kaperwil Sumsel Eri Widosen juga menegaskan bahwa jika dalam tenggang waktu yang ditetapkan tidak ada langkah konkrit dari PTBA, mereka akan:
Akan membuat laporan resmi kepada pemerintah pusat dan daerah.
Kaperwil Sumsel Media Nasional Indoglobeneews Eri Widosen juga meminta investigasi dari kementerian ini ke ranah hukum. Membuka laporan lengkap ke media nasional.
Bahkan situasi ini menjadi sorotan publik karena PT Bukit Asam merupakan salah satu perusahaan tambang milik negara yang seharusnya tunduk prinsip-prinsip tata kelola dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Jika benar terjadi penghalangan akses, maka perusahaan dapat terancam sanksi hukum serta tekanan sosial yang besar.
Bahkan persoalan ini kini memasuki babak baru yang lebih serius. Semua mata kini tertuju pada langkah PTBA dalam menanggapi peringatan keras dari Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) – apakah menyelesaikan secara dialogis atau membiarkan konflik ini merambat ke ranah hukum dan publikasi nasional
(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *