Daerah,  Nasional,  Pemerintah

ALAM BAKA Gaspol ke Kejagung: Mafia Tanah Register 41, 42, 46 Lampung Harus Dibongkar

JAKARTA– Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) memastikan akan segera menyusun dan melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan praktik mafia tanah di kawasan Register 41 Bukit Saka, Register 42, dan Register 46, Provinsi Lampung.

‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi tertutup antara perwakilan ALAM BAKA dengan pejabat Kejaksaan Agung, di sela aksi unjuk rasa puluhan massa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

‎Dalam audiensi tersebut, Koordinator Aksi Nopiyanto bersama Romli dan Yudistira diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lukman Harun Biya, S.H., M.H.

‎Selain menyoroti Register 44 Way Kanan yang sudah ditangani Kejagung, ALAM BAKA secara tegas juga mendesak pengusutan di tiga register lainnya yang dinilai selama ini luput dari sorotan publik.

‎”Kami tidak ingin fokus aparat penegak hukum hanya tertuju pada Register 44. Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan mafia tanah di Register 41, 42, dan 46 justru berpotensi lebih masif. Jangan sampai ada register yang dianaktirikan dalam penegakan hukum,” tegas Nopiyanto, Rabu 19 Agustus 2026.

‎Menanggapi pemaparan itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Lukman Harun Biya mengarahkan ALAM BAKA agar menyusun temuan ke dalam bentuk laporan pengaduan resmi untuk diproses formal dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

‎”Kami sambut baik arahan Kejagung. Laporan ini akan kami susun secara serius dan komprehensif,” ujar Nopiyanto.

‎Laporan yang tengah disiapkan ALAM BAKA akan memuat kronologi, data penguasaan lahan, dugaan modus operandi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Fokus temuan meliputi alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan dan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu untuk meraup keuntungan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

‎Nopiyanto menegaskan, penyusunan laporan ini adalah bukti konsistensi ALAM BAKA mengawal isu mafia tanah di Lampung, tidak hanya lewat aksi jalanan tetapi juga jalur hukum formal.

‎”Perjuangan kami tidak berhenti hari ini. Setelah laporan diserahkan, kami akan terus memantau dan mengawal prosesnya sampai tuntas, sama seperti yang sedang kami kawal untuk Register 44 Way Kanan,” pungkasnya.

‎Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa perkara dugaan mafia tanah di Register 44 Way Kanan telah diproses dan akan segera masuk ke tahap selanjutnya.

‎Aksi ini merupakan bagian dari desakan koalisi 20 LSM se-Provinsi Lampung yang menuntut Kejagung membongkar tuntas jaringan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *