Diduga Kades Dan BPD Gedung Mulya Gelapkan PAD Sawit Masyarakat
Mesuji – Diduga Kepala Desa bersama Ketua BPD Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, bersama sama melakukan penggelapan Uang Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari hasil kebun sawit milik Masyarakat selama kurun waktu 3 Tahun, dari Tahun 2022 hingga 2024.
Hal tersebut terlihat dari ketidaktransparanan Kepala Desa Karno Suko maupun Ketua BPD Rudi saat di konfirmasi oleh Awak Media. Selasa (18/02/25)
Saat di mintai kejelasan terkait hal tersebut, Karno Suko hanya menjelaskan secara lisan tanpa adanya bukti pembukuan ataupun pelaporan terkait keluar masuknya uang PAD, sedangkan jelas dirinya mengakui bahwasannya setiap bulan hasil dari kebun sawit tersebut diambil dari KUD oleh dirinya ataupun bendahara PAD.
Lebih lanjut, Karno Suko berdalih, pembukuan atau pun data yang di milikinya tidak jelas dimana dia meletakkan atau menyimpan karena sudah tercecer. Saat di singgung berapa besaran uang PAD selama 3 Tahun, dirinya tidak dapat menjelaskan hanya mengatakan sisa uang PAD saat ini berkisar kurang lebih Rp. 80.000.000 (Delapan Luluh Juta Rupiah) sedangkan yang lain sudah habis,” Tutupnya.
Di tempat berbeda Awak media pun berusaha mencari informasi dari Rudi selaku Ketua BPD, akan tetapi selaku wakil Masyarakat dirinya pun hanya menjelaskan secara lisan, dan bahkan tidak berkenan untuk memperlihatkan pembukuan ataupun laporan uang PAD yang di berikan Bendahara PAD kepada dirinya.
Rudi berdalih tidak mau di salahkan oleh Kepala Desa jika memberikan keterangan yang mendetail terkait Uang PAD karena dia tidak mau melangkahi Kepala Desa,” Pungkasnya.
Dari keterangan Kepala Desa dan Ketua BPD Patut diduga, keduanya telah melakukan penggelapan uang PAD milik Desa Gedung Mulya, karena tidak berani menunjukkan bukti bukti keluar masuknya uang dan besaran PAD yang di terima selama 3 Tahun dari KUD Plasma Gedung Ram.(Team)