Nasional,  Pemimpin Daerah

JK Soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu: Minta Kesaksian Pak Jokowi

Merpati-post.com //Jakarta
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) buka suara terkait Calon Presiden (Capres) nomor 1 Anies Baswedan yang dilaporkan ke Bawaslu akibat pernyataannya dalam debat Capres kedua Pilpres 2024.
Anies dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya soal lahan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.

JK menilai bagus jika Anies dilaporkan ke Bawaslu. Menurutnya, ketika diperiksa, Anies bisa meminta kesaksian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang pertama kali menanyakan hal tersebut ke Prabowo.

“Bagus, itu kalo dibawa ke Bawaslu kalau diperiksa, gampang Anies. minta kesaksian dari Pak Jokowi karena yang pertama ngomong Pak Jokowi,” kata JK di Kediamannya, Jakarta, Rabu (10/1).

“Jadi bagus dua yang diperiksa,” imbuhnya.

JK menyebut Anies dapat mengatakan kepada Bawaslu dirinya mendapatkan data terkait lahan milik Prabowo tersebut dari Jokowi. JK mengatakan jika benar Anies akan diperiksa Bawaslu maka akan membuat suasana politik Indonesia makin ramai.

“Anies nanti diperiksa darimana datanya? Dari Pak Jokowi. Panggil Pak Jokowi, nah baru ramai negeri ini. Jadi bagus itu kalau diperiksa,” ujar dia.

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PPHB). Mereka menyebut pernyataan Anies terkait data lahan Prabowo dan anggaran Kemenhan tidak benar.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1).

Ia juga berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, itu merupakan bentuk penghinaan.

Melalui laporannya, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” ujarnya.

Sumber: CNN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *