Mengapa Perjudian Di Kabupaten Tegal Tidak Gubris Perintah Kapolri
Merpati Post // Tegal
Pasca kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap kewibawaan kinerja Kepolisian Republik Indonesia.
Guna menjaga marwah institusi Polri serta meraih kembali kepercayaan publik, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tegas memberantas segala bentuk kegiatan perjudian.
Kepada jajarannya baik di Mabes Polri, Polda dan Polres serta Polsek, Kapolri memerintahkan untuk memberantas tuntas, melibas habis pelaku perjudian. Bukan hanya pemain dan bandar judi saja, melainkan bekingannya pun harus diberantas.
Namun sepertinya komitmen dan perintah Kapolri tersebut terabaikan diwilayah hukum Kabupaten Tegal. Aksi judi togel dan perjudian sabung ayam masih lancar berjalan, seperti hal judi togel aksinya secara terang-terangan menjual kupon judi kepada masyarakat, seolah tak lengkang oleh waktu menolak hukum yang berlaku. Berbeda dengan judi togel yang mudah dijumpai dari titik pojok pedesaan dan kota, judi sabung ayam masih secara sembunyi – sembunyi layaknya permainan petak umpet, mengelabuhi pantauan polisi.
Ramenya pemberitaan hampir disetiap media terkait perjudian, nampaknya tidak ada pengaruh yang signifikan berkaitan dengan tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang di ST 2122/X/Res.1.24/2021 yang berbunyi tindak tegas segala bentuk peperjudian. Terbukti meski seringkali polisi melakukan penggerebegan dibeberapa lokasi perjudian dan menangkap para pelaku judi, namun hingga saat ini perjudian diwilayah Kabupaten Tegal itu masih bebas beraksi.
Menanggapi hal tersebut Feri Rusdiono ketua umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, mempertanyakan kinerja kepolisian Tegal, ” Polisi seharusnya bersikap dan bertindak tegas untuk tidak memberi ruang judi dan apapun segala bentuk perjudian.” Ujarnya.
Pemberantasan tindak pidana perjudian dalam hal ini kususnya diwilayah Kabupaten Tegal perlu juga adanya sikap konsistensi Pemkab Tegal dan sikap tegas para aparatur negara dalam lingkup Tegal, baik ASN, Legeslatif, Yudikatif atau para Penegak Hukum untuk secara tegas, konsisten menjalankan dan mengamanahkan Perda Kabupaten Tegal terkait perjudian. ((Tim)