Desa,  Pemilu

Panwascam Tanjung Raya Tes 34 Pendaftar PKD

Merpatipost.com // Mesuji(Lampung) 

Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji melaksanakan seleksi tes wawancara para peserta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kantor Sekretariat Setempat, Selasa (28/05/2024).

 

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono melalui anggota Panwaslu Mesuji, Bahlia Kotan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya melaksanakan tes wawancara terhadap 34 peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota PKD di Kecamatan Tanjung Raya.

 

“Iya hari ini ada sekitar 34 peserta yang akan mengikuti tes wawancara. Namun, hanya akan dipilih menjadi 21 peserta saja. Ini berdasarkan jumlah Desa yang ada di Kecamatan Tanjung Raya,” papar Kotan panggilan akrabnya.

 

Dikatakan Kotan, perekrutan anggota PKD ini tentunya Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 PKD tentang tugas dan fungsi PKD di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun. 2024.

 

“Anggota PKD ini tentunya memiliki tugas untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu, Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelasnya.

 

Selain itu, PKD juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Tugas PKD ini, nantinya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

 

Yang lebih penting lagi, lanjut dia, anggota PKD ini harus dapat mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.

 

“Tugas PKD juga mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *