Pengakuan Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Ini
Merpati-post.com//Semarang
Tukang siomay bernama Jeri asal Bandung diamankan saat mencuri celana dalam (CD) perempuan di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Jumat (3/5/2024) dini hari. Pria berusia 32 tahun itu mengaku sudah melakukan aksi serupa dari tahun 2022. Total kini ada sekitar 675 CD yang diamankan kepolisian.
Di hadapan polisi dan awak media, Jeri mengaku aksi itu awalnya dipicu karena hasrat ingin melakukan hubungan intim dengan perempuan. Dirinya ingin melakukan open BO namun terkendala karena tidak memiliki uang. Kemudian saat berjualan, ia melihat ada jemuran CD lalu berinisiatif mengambilnya.
Dari aksi pertamanya, ia malah menjadi kesenangan dan kebiasaan hingga kurang lebih dua tahun beraksi dengan sasaran yang sama.
“Saya beraksi sejak tahun 2022, awalnya pingin open BO tapi tidak memiliki cukup dana. Lalu ketika saya jualan melihat CD spontan saya seperti itu mengambilnya kayak gitu untuk memuaskan hasrat,” ujarnya di Polsek Banyumanik, Sabtu (4/6/2024).
Selain untuk kepuasan diri, CD yang dicuri itu juga digunakan saat ia berjualan. Terkadang dirinya menggunakan beberapa lapis CD untuk memenuhi nafsunya. “Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual,” paparnya.
Ia mengaku sehari tak pernah menghitung berapa banyak CD yang diambil. Namun di satu lokasi dirinya sampai pernah mencuri sebanyak 15 pcs CD. “Ambil di kos putri jadi tidak ada CD laki-laki. Cuman celana dalam aja, ndak ada yang lain,” jelasnya
Ia mengaku tidak mencuci CD setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya. Alasannya karena malas dan CD yang diambil hanya sekali digunakan kemudian disimpan. “Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah,” ucap dia.
Penjual siomay bernama Jeri diamankan saat beraksi di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Jumat (3/5/2024) dini hari. Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan, total ada 675 CD yang kini diamankan dari kos korban yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD,” ujarnya saat rilis kasus di Polsek Banyumanik, Sabtu (4/5/2024).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
“Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor,” imbuhnya.(Red)