Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025
Merpati-post.com//Mesuji(Lampung)
Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsuddin S.Sos mewakili Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana S.T., M.T., M.M, menghadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pengantar Keuangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025. Selasa, 16/7/2024.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Bob Nasution, dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Forkopimda, Kepala OPD Mesuji, Camat Se-Kabupaten Mesuji
Dalam sambutannya, Sekdakab Mesuji Syamsuddin sebelum menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2025, ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan Mesuji Atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan nota pengantar keuangan kebijakan umum anggaran sementara Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2025.
Selanjutnya apresiasi yang tak terhingga saya ucapkan kepada rekan-rekan legislatif yang proaktif untuk melakukan pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
Adapun penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025 ini didasarkan atas:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025 ini telah disinergikan dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 dan mengacu pada Perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang memuat rencana tahapan pembangunan Kabupaten Mesuji mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
Secara keseluruhan, pada tahun 2025 Kabupaten Mesuji optimis kondisi ekonomi makro Kabupaten Mesuji terus mengalami perbaikan. Perbaikan kondisi ekonomi makro ini didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi regional, nasional serta global. Harmonisasi kebijakan pusat dan kebijakan daerah terkait peningkatan daya saing ekonomi diharapkan akan lebih menguat di tahun 2025, sehingga hal tersebut dapat mendorong kinerja perekonomian Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik.
Tantangan dan prospek perekonomian tersebut tentu akan berdampak pada pertumbuhan seluruh komponen PDRB Kabupaten Mesuji, baik dari sisi produksi maupun sisi penggunaan dan akan berpengaruh juga pada besaran indikator pembangunan ekonomi Kabupaten Mesuji tahun 2025.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, strategi dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Mesuji disusun dan disinkronisasikan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dimana arah dan strategi kebijakan daerah difokuskan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Strategi dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Mesuji disusun berdasarkan Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026, Dokumen RKPD Kabupaten Mesuji Tahun 2025, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun Angaran 2025 serta memperhatikan sasaran dan prioritas pembangunan nasional.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh sebesar 5,10 persen. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan sebagai 3 sektor yang memberikan kontribusi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah kami susun ini, tentunya tetap mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025 dengan tema Pembangunan Kabupaten Mesuji Tahun 2025 adalah “Peningkatan Infrastruktur Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia”. Dengan melihat permasalahan pembangunan dan isu strategis prioritas pembangunan Kabupaten Mesuji tahun 2025 diarahkan pada :
1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Daya Saing Daerah;
2. Peningkatan Infrastruktur Wilayah yang berkelanjutan;
3. Peningkatan Perekonomian Daerah;
4. Peningkatan Pelayanan publik dan reformasi birokrasi;
5. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Mesuji Tahun 2025, Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Tahun 2025 Kabupaten Mesuji ditentukan sementara dengan rincian sebagai berikut:
1) Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji di tetapkan sebesar Rp. 1.052.457.228.029 (1 Triliun, 052 Milyar, 457 Juta, 228 Ribu, 029Rupiah) atau naik 2,86 persen jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 atau setara dengan Rp.29.237.678.923 (29 Milyar, 237 Juta,678 Ribu,923 Rupiah);
2) Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 1.078.037.584.065 9(1 Triliun, 078 Milyar, 037 Juta, 584 Ribu, 065Rupiah) atau turun sebesar 0,72 persen jika dibandingkan dengan APBD tahun 2024 atau setara dengan Rp.7.839.299.487 (7 Milyar, 839 Juta, 299 Ribu, 487 Rupiah);
3) Pembiayaan Netto Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp.25.580.356.036 ( 25 Milyar, 580 Juta, 356 ribu, 036 Rupiah) atau turun sebesar 59,17 persen jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2024 atau setara sebesar Rp. 37.076.978.411 (37 Milyar, 076 Juta, 978 Ribu, 411 Rupiah).
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka saya mohon kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, agar dokumen Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2025 ini dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, sehingga selanjutnya dapat disetujui bersama melalui Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan DPRD Kabupaten Mesuji paling lambat minggu kedua Bulan Agustus Tahun Anggaran Berkenaan.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Badan Anggaran (Banang) DRPD Kabupaten Mesuji dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji dilakukan secara dinamis, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir saat ini.
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Saya berpesan dan mengajak kita semua untuk mengedepankan kepentingan masyarakat, demi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat.(ADV)