Soal Dugaan Tindakan Korupsi Ratusan Juta & Perusakan Aset Desa Muara Mas, LSM Pematank dan Tim Media Segera Laporkan Mantan Kades PAW ke APH
Merpati post //Mesuji (Lampung)
LSM Pematank DPC Mesuj mengutuk keras perbuatan perusakan aset desa senilai Rp 240 juta yang diduga sengaja dilakukan oleh Mantan Kades PAW Desa Muara Mas, Solihin dkk beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengaduan Masyarakat atas riwayat aset desa berupa kandang ayam petelur program pengentasan kemiskinan Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur belum sempat beroperasi malah dibongkar oleh sekelompok orang suruhan mantan Kades PAW (Pergantian Antar Waktu) setempat bernama Solihin kepadanya, Ketua DPC LSM Pematank Mesuji, Ferdi Akbar mensinyalir adanya tindak korupsi (fiktif) dalam realisasi pembangunannya.
“Aduan Masyarakat menyatakan dari awal pembangunannya belum selesai, ayam pun belum pernah ada, dan belum pernah berjalan, lalu tiba-tiba beberapa waktu lalu dibongkar. Yang bongkar kades lama (Solihin) dkk. Ini ada indikasi hendak menghilangkan atau memusnahkan jejak dan barang bukti tindak korupsi,” ujar Ketua Ferdi menyakini, Selasa (21/5/2024).
Ia mengaku tengah menyiapkan berkas-berkas laporan yang akan dilayangkan ke Kejari dan Polres Mesuji terkait kasus ini.
“Aksi pembokaran kandang ayam aset desa tersebut yang telah diakui Solihin adalah perbuatan melawan hukum melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan aset desa, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” jelas Ferdi.
Menurutnya sangat dimungkinkan, jika terbukti perbuatan Solihin tersebut dijerat pasal berlapis. Yaitu ditambah dengan pengenaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi
Dalam pemberitaan sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kades dan Ketua BPD setempat kompak menyatakan program pengentasan kemiskinan Dana Desa tahun 2020 tersebut belum sempat rampung sepenuhnya.
“Setahu kami kandang ayam itu belum selesai dibangun (mangkrak), ini kok dibongkar,” kata Kades setempat Hamdani.
“Ya itu kandang ayam belum pernah diisi ayam petelur, dan dulu sempat saya buatkan surat kesepakatan saya dengan Kades Solihin disaksikan oleh Pendamping Lokal Desa pak Hamim soal janji Kades Solihin akan menyelesaikan pembangunan kandang tersebut,” ujar Ketua BPD dikonfirmasi via telpon, Rabu (15/5/2024).
Sementara Solihin menyatakan dirinya membongkar kandang ayam buatannya itu karena rubuh ditiup angin.
“Itu rubuh ditiup angin. Terus dibongkar,” kilah Solihin.
Pernyataan Solihin menunjukkan bahwa kandang ayam yang dibangun pada masa pemerintahannya kurang bermutu. Pasalnya bangunan kandang baru berumur 3 tahun lebih bisa rubuh hanya karena ditiup angin.
Seharusnya pembangunan proyek pemerintah harus mengutamakan jaminan umur mutu bangunan yang berkualitas hingga 10 tahun atau lebih. Jika tidak sampai umurnya, maka kuat dipastikan realisasi pembangunan tidak sesuai RAB dan spesifikasi juknis kegiatan.
Untuk diketahui dilansir dari aplikasi jaga desa (laporan omspan Kemenkeu), data realisasi Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas sebagai berikut;
1. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penanggulangan Kemsikinan (Budidaya Ayam Petelur))
Rp 181.634.000 dicairkan pada tahap 3
Dana Desa tahun 2020 lalu.
2. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penanggulangan Kemsikinan (Budidaya Ayam Petelur))
Rp 58.794.000 dicairkan pada tahap 2 Dana Desa tahun 2020 lalu.
Dari data ini, bisa disimpulkan kuat dugaan adanya realisasi Dana Desa tahun 2020 Desa Muara Mas yang fiktif. Aparat Penegak Hukum di Mesuji wajib menindaklanjuti permasalahan ini. (TEAM)