Ormas/LSM,  Pemilu,  Pemimpin Daerah

Viral Di Media Caleg Dapil 1 Kecamatan Mesuji Dan Mesuji Timur Money Politik, Dilaporkan Pematank Mesuji Ke Bawaslu

Merpati-post // Mesuji (Lampung) 
Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadayada Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Mesuji Laporkan Salah Oknum Caleg dari Partai PKB nomer urut 1 dengan Dugaan Money Politik di Dapil 1 Wilayah Kecamatan Meauji dan Mesuji timur, senin (29/02/2024).

Hal ini di sampaikan ketua DPC Pematank’ Ferdi Akbar saat di konfirmasi mengatakan “ya mas saya telah masukan laporan dugaan money politik salah satu oknum partai PKB dengan nomer urut 1 dengan bukti dua video dan dua orang saksi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politik” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 menyatakan bahwa ‘Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye’.

Saya lapor pakai alur aja dulu mas, kalo memang ada temuan di kecamatan kita lapor kecamatan dulu, dan saya yakin dengan bukti yang ada Bawaslu segera menindaklanjuti dan bisa bekerja secara profisional, “Terang ketua Pematank.

Pada saat di konfirmasi ketua panwaslu tentang adanya laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu oknum caleg di Dapil I Mesuji , Dony Fahriza ,S.H membenarkan bahwa sudah ada LP no/…../ dengan pelapor Ferdi akbar.

Lebih lanjut ketua panwasdirinya berkata akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan SOP dan segera berkoordinasi dengan kordiv PP (Penangan Pelanggaran),” Tutupnya. (Team)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *